Penyidikan Kasus Narkoba Dihentikan, Tersangka Oknum Pegawai Lapas Meninggal Akibat Serangan Jantung

Penyidikan Kasus Narkoba Dihentikan, Tersangka Oknum Pegawai Lapas Meninggal Akibat Serangan Jantung

Ilustrasi

Nurjali

Lingga, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lingga secara resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka kasus narkoba, Yanuar Hadinata (41), yang merupakan pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabosingkep. 

Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah Yanuar meninggal dunia pada Selasa, 12 Februari 2025 malam, usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo.

Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Romi Charles, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini disebabkan karena tersangka telah meninggal dunia.

Baca juga: Heboh! Aksi Pemalakan di Bengkong Berujung Pengeroyokan, Pelaku Diamankan Polisi

"Proses SP3 ini dilakukan karena satu-satunya tersangka dalam kasus ini, Yanuar Hadinata, telah meninggal dunia. Dengan demikian, penyidikan tidak dapat dilanjutkan," kata IPTU Romi Charles pada Jumat, 14 Februari 2025.

Yanuar Hadinata sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lingga pada 12 Desember 2024 di Hotel Hans, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,15 gram sabu.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Dabo Singkep, penyebab kematian Yanuar adalah serangan jantung. Pihak medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

"Dari hasil visum, tersangka meninggal dunia akibat serangan jantung. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, seperti pukulan, benjolan, atau memar di tubuhnya," ujar IPTU Romi Charles.

Sebelum meninggal dunia, Yanuar diketahui memiliki riwayat penyakit. Pada Senin, 10 Februari 2025, ia sempat mengeluh demam dan telah mendapatkan perawatan dari tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Lingga sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga: WNA Malaysia Meninggal di Tanjung Teritip Batam, Diduga Akibat Penyakit Tumor

"Almarhum sempat mengeluh demam pada 10 Februari 2025 dan telah diperiksa serta diberi obat oleh tim Dokkes Polres Lingga," tambahnya.

Dengan dihentikannya penyidikan ini, kasus yang menjerat Yanuar Hadinata dinyatakan selesai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :