Kisah ZQ: Kabur dari China, Ditolak di Thailand, dan Ditangkap di Indonesia karena Masuk Ilegal
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZQ ditangkap oleh Imigrasi Tanjungpinang di Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan.
Tanjungpinang, Batamnews – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZQ ditangkap oleh Imigrasi Tanjungpinang di Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen resmi.
ZQ diketahui kabur dari negaranya dengan tujuan akhir Amerika Serikat untuk mencari kehidupan yang lebih baik, namun perjalanannya terhambat setelah ditolak oleh penyelundup di Thailand.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ZQ meninggalkan China dan mencoba menempuh jalur ilegal melalui Thailand.
Baca juga: Warga Negara Asing Prihatin Lihat Sampah Berserakan di Batam
Namun, di Thailand, ia ditolak oleh penyelundup karena tidak bisa berbahasa Inggris. Akibatnya, ZQ memutuskan untuk membeli kapal kecil dan berusaha berlayar sendiri hingga akhirnya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Penangkapan ZQ bermula dari laporan masyarakat pada 21 November 2024 tentang keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjungpinang segera bergerak ke lokasi dan mengamankan ZQ untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa ZQ masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah,” ujar Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Saat ini, ZQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21).
“Kami sudah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bintan karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto.
ZQ dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011, yang mengatur bahwa setiap orang yang masuk atau keluar dari Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi dapat dihukum penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Pihak Imigrasi memastikan bahwa proses hukum terhadap ZQ akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :