Rayakan HUT ke-26, FSPMI Batam Sampaikan 7 Tuntutan di Depan Kantor Wali Kota
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam pada Kamis, 6 Februari 2025. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam pada Kamis, 6 Februari 2025. Aksi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 FSPMI sekaligus menyampaikan aspirasi terkait berbagai isu perburuhan.
Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan tradisi tahunan yang rutin dilakukan untuk menegaskan komitmen perjuangan buruh dalam menuntut keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.
"Ini adalah tradisi yang unik dimana kami menyampaikan aspirasi dan evaluasi kami kepada pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa suara buruh Batam didengar oleh para pemangku kebijakan, terutama terkait revisi rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025," ujar Ramon.
Baca juga: Riko Antoni, Buronan Korupsi Proyek PUPR Senilai Ratusan Juta, Akhirnya Diciduk di Batam
Dalam aksi tersebut, sekitar pukul 11.45 WIB, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, keluar dari kantor Wali Kota untuk menemui para buruh. Ia turut membawa tumpeng dan kue untuk merayakan hari jadi FSPMI Kota Batam.
"Selamat hari jadi FSPMI yang ke-26, semoga sukses dan jaya selalu," ucap Jefridin.
FSPMI membawa tujuh tuntutan dalam aksi ini, yang terdiri dari satu tuntutan daerah dan enam tuntutan nasional. Tuntutan daerah yang disuarakan adalah mendesak Wali Kota Batam agar segera merevisi rekomendasi UMSK Batam 2025.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Batam Terhambat, DPRD Bakal Gelar Bimtek di Bogor
"Kami meminta Wali Kota Batam segera merevisi rekomendasi UMSK 2025 karena hingga kini belum ada kejelasan terkait penerapannya. Upah sektoral sangat penting bagi kesejahteraan buruh di Batam, mengingat biaya hidup yang terus meningkat," tegas Ramon.
Sementara itu, enam tuntutan nasional yang disuarakan meliputi penghapusan sistem outsourcing, penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tambahan, pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK, penegakan aturan K3, pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga, serta penolakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun.
Dalam aksi ini, FSPMI juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah dijalankan selama masa kepemimpinannya.

Komentar Via Facebook :