Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan Ilegal PMI ke Malaysia, Satu Tersangka TPPO Ditangkap di Tanjungpinang
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews – Pemerintah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Dari kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemerintah menerima informasi adanya upaya pemberangkatan ilegal calon PMI melalui Tanjungpinang. Calon PMI tersebut berinisial M (54), seorang perempuan asal Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: 150 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Tanjungpinang
"Pada saat verifikasi dokumen, korban yang merupakan calon PMI ini tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri melalui Kepri karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor," jelas Abdul Kadir dalam keterangan persnya, Minggu, 2 Februari 2025.
Setelah melakukan verifikasi, Kementerian P2MI berkomunikasi langsung dengan korban untuk mendalami kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara-cara yang diatur oleh seorang pria berinisial AT (55).
"Tersangka AT mengatur keberangkatan korban mulai dari menempatkannya di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjungpinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta," ungkap Abdul Kadir.
Korban rencananya akan ditempatkan di rumah kontrakan milik AT di Tanjungpinang sambil menunggu waktu keberangkatan ke Malaysia.
"Korban mengaku telah diatur untuk berangkat ke Malaysia bersama tersangka. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," lanjutnya.
Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan AT. Dengan berkoordinasi bersama Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tim berhasil melacak AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.
"Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri," kata Abdul Kadir.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AT dan korban dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sementara istri tersangka AT yang diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam pengembangan penyelidikan," tambah Abdul Kadir.
Menteri P2MI mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur prosedural yang resmi. Hal ini penting untuk menghindari praktik perdagangan orang dan ketidakadilan.
"Saya berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Abdul Kadir.

Komentar Via Facebook :