Polsek Batu Aji Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Dua pelaku curanmor kembali diamankan di Kota Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batu Aji kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang dilakukan pada 30 Januari dan 2 Februari 2025. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, saat seorang warga bernama Handoko melaporkan kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan pertokoan tempat tinggalnya di Komplek Cipta Prima, Batu Aji. Motor Honda Beat Street 2022 dengan nomor polisi BP 3112 RA diketahui hilang sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Andi Pakpahan, berhasil menangkap seorang remaja berinisial THP (17 tahun) di rumahnya di Perum Muka Kuning Indah 2.
Baca juga: Warga Tanjungpinang Resah, Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Pasaran
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motor curian tersebut telah dijual seharga Rp1.200.000. Dari hasil penjualan, tersangka menerima bagian sebesar Rp600.000," ungkap AKP Bimo, Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk serta jaket merah-hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kami juga tengah memburu seorang pelaku lain yang terlibat, yakni berinisial D, yang masih berstatus DPO," jelas AKP Bimo.
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di Perumahan MKGR, Batu Aji. Seorang karyawan swasta bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2015 dengan nomor polisi BP 2858 CQ. Motor tersebut diketahui hilang sekitar pukul 07.00 WIB saat sedang digunakan oleh konsumennya, Sudarno.
Tak butuh waktu lama, pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap tersangka Daniel Sinaga (21 tahun) di kawasan MKGR.
Baca juga: Sekda Batam Dukung Bimtek Pelayanan Prima, Dorong ASN Berikan Layanan Profesional
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, serta kunci sepeda motor yang merupakan milik korban," terang AKP Bimo.
Daniel Sinaga kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP dan telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Bimo menegaskan bahwa Polsek Batu Aji terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
"Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir di tempat yang aman.
"Dengan pengungkapan dua kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan di wilayah Batu Aji," pungkas AKP Bimo.

Komentar Via Facebook :