Polresta Tanjungpinang Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal, Sepasang Suami Istri Ditangkap
Seorang mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial N, bersama suaminya berinisial C, ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang
Tanjungpinang, Batamnews – Seorang mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial N, bersama suaminya berinisial C, ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Keduanya diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan pasangan suami istri ini dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025 malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Jalan Cenderawasih, Tanjungpinang.
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), yang mengungkap rencana pemberangkatan dua orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan seorang oknum PTT Pemprov Kepri berinisial N dan suaminya, C. Mereka ditangkap setelah kami menerima informasi dari BP3MI dan berhasil menggagalkan pemberangkatan dua CPMI nonprosedural,” jelas AKP Agung, Senin, 10 Februari 2025.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik ilegal yang mengeksploitasi pekerja migran.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Tewaskan Driver Ojol dan Cleaning Service
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait TPPO kepada pihak berwajib.

Komentar Via Facebook :