Minim Dokter Hewan, Dua Kabupaten di Kepri Hadapi Tantangan Pengendalian Penyakit Hewan
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews – Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Provinsi Kepulauan Riau, drh. Iwan Berri Prima, mengungkapkan bahwa dua kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, masih minim tenaga dokter hewan. Hal ini disampaikannya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam penanganan dan pencegahan penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dibutuhkan tenaga kesehatan hewan yang memadai, seperti dokter hewan dan Pejabat Otoritas Veteriner, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024.
Namun, drh. Iwan Berri Prima mengungkapkan bahwa kedua kabupaten tersebut belum memiliki Pejabat Otoritas Veteriner yang cukup.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri Desak Dinas Pendidikan Selesaikan Masalah Status PTK Non ASN
“Di Natuna dan Anambas juga hanya punya 1 atau 2 orang dokter hewan saja untuk se-Kabupaten. Sementara, dua Kabupaten tersebut memiliki populasi hewan yang cukup besar dan memiliki wilayah yang luas,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi kedua kabupaten, terutama mengingat pentingnya pengendalian penyakit hewan untuk menjaga kesehatan hewan ternak dan kesejahteraan masyarakat. Selain PMK, drh. Iwan juga menyoroti adanya berbagai ancaman penyakit hewan lain yang memerlukan perhatian, seperti rabies, antraks, flu burung, dan lainnya.
“Semoga hal ini lekas mendapatkan perhatian,” harapnya, sembari menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan hewan di daerah-daerah tersebut.
Minimnya dokter hewan dan Pejabat Otoritas Veteriner di kabupaten-kabupaten dengan populasi hewan yang besar ini tidak hanya berisiko terhadap kesehatan hewan, tetapi juga dapat berdampak pada perekonomian lokal, khususnya sektor peternakan.

Komentar Via Facebook :