Polresta Barelang Musnahkan 153 Gram Sabu, Selamatkan 1.530 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Polresta Barelang Musnahkan 153 Gram Sabu, Selamatkan 1.530 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bersama Instansi terkait musnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu, Jumat (17/01/2024). (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram pada Jumat, 17 Januari 2025.

Pemusnahan dilakukan secara transparan di Lobby Mapolresta Barelang, disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, dan sejumlah instansi terkait.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa barang bukti ini berasal dari beberapa kasus yang diungkap pada November 2024. 

Salah satunya melibatkan tersangka berinisial AF yang ditangkap di Alun-Alun SP Plaza, Sagulung, Batam, pada Minggu, 10 November 2024.

Baca juga: Rumah di Bengkong Hangus Terbakar, Korban Hanya Sempat Selamatkan Buku dan Pakaian

"Dari AF, kami menyita sabu seberat 198,67 gram. Sebagian digunakan untuk pengujian laboratorium, dan sisanya dimusnahkan hari ini," jelas Kombes Pol Heribertus. 

Kasus lain adalah penangkapan AG, yang kedapatan memiliki 0,31 gram sabu di sebuah kos-kosan di Ruli Kampung Madani, Muka Kuning, Sei Beduk, pada Jumat, 8 November 2024. "Semua barang bukti telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan," tambahnya.

Menurut Kombes Pol Heribertus, pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polresta Barelang memerangi narkoba di Batam. "Kami akan menindak tegas pelaku narkoba sesuai hukum," tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan dilakukan melalui prosedur hukum untuk mencegah barang haram kembali beredar.

Kapolresta Barelang juga mengapresiasi sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas narkoba. 

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

Baca juga: Buaya Lepas dari Penangkaran Pulau Bulan Muncul di KTU Shipyard, Pekerja Beri Makan Bakwan

"Keterlibatan masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama, kita bisa menjadikan Batam lebih aman dari narkoba," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun, dengan denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

"Laporkan segera jika ada transaksi narkoba di lingkungan Anda. Kerahasiaan pelapor dijamin," tutup Kombes Pol Heribertus.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :