Polres Karimun Musnahkan 11,2 Kg Sabu dan 186 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Polres Karimun Musnahkan 11,2 Kg Sabu dan 186 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dilakukan selama November hingga Desember 2024.

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dilakukan selama November hingga Desember 2024. Pemusnahan berlangsung di Panggung Puteri Kemuning, Coastal Area, pada Jumat, 20 Desember 2024, setelah gelaran apel Operasi Lilin Seligi menyambut Natal dan Tahun Baru.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 11,2 kilogram sabu dan 186 butir pil ekstasi, hasil dari pengungkapan empat kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus seluruh barang bukti ke dalam air mendidih, memastikan zat berbahaya tersebut tidak lagi dapat digunakan.

Kapolres Karimun, AKBP Roby Topan Manusiwa, menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai dan sejumlah instansi terkait.

Baca juga: KSOP Karimun Gelar Latihan Penyelamatan Orang Jatuh ke Laut

"Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan selama bulan November dan Desember 2024. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai dan berbagai instansi lainnya," ungkap AKBP Roby dalam keterangannya.

Dari keempat kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dengan inisial RR, IS, SE, US, FJ, MM, FS, dan BO. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Karimun, dan polisi memastikan mereka adalah bagian dari jaringan narkoba internasional.

"Delapan tersangka ini merupakan kurir yang menjadikan Karimun sebagai tempat transit sebelum barang dijual ke luar. Dari modusnya, mereka bisa dikategorikan sebagai jaringan internasional karena mengambil barang dari luar negeri," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :