Lis Darmansyah dan Raja Ariza Resmi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025-2030
Penyerahan SK penetapan pemenang pada Pilwako Kota Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang resmi menetapkan pasangan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di CK Hotel Tanjungpinang, Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada di Tanjungpinang. Keputusan ini didasarkan pada surat resmi yang diterima dari MK.
Baca juga: PHPU Pilwako Batam 2024: Paslon Nuryanto-Hardi Minta Amaskar-Li Claudia Didiskualifikasi
“Surat dari MK sudah kami terima, yang menginstruksikan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” ungkap Faizal.
Acara penetapan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto, Penjabat Wali Kota yang diwakili Marzul Hendri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, tokoh agama, hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang.
Selanjutnya, Faizal menjelaskan bahwa KPU akan segera menyurati DPRD Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti pelaksanaan pelantikan pasangan terpilih. Sesuai Peraturan KPU, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan direncanakan pada 10 Februari, kecuali ada perubahan aturan baru,” tambahnya.
Pasangan Lis Darmansyah dan Raja Ariza merupakan pasangan calon nomor urut 2 yang berhasil memenangkan Pilkada serentak di Tanjungpinang dengan perolehan 64.438 suara atau 68,9 persen dari total suara sah.
Dengan penetapan ini, Lis dan Raja akan memimpin Kota Tanjungpinang untuk periode lima tahun mendatang, 2025-2030.

Komentar Via Facebook :