Amsakar Harapkan Ex-Officio Tetap Dipimpin Walikota, Mengaku Sangat Siap Pimpin BP Batam

Amsakar Harapkan Ex-Officio Tetap Dipimpin Walikota, Mengaku Sangat Siap Pimpin BP Batam

Walikota Batam terpilih, Amsakar Achmad.

Nurjali

Batam, Batamnews - Walikota Batam terpilih, Amsakar Achmad menyampaikan harapannya agar kebijakan ex-officio yang menjadikan Walikota Batam sekaligus sebagai Kepala BP Batam dapat terus dilanjutkan pada pemerintahan mendatang. 

Hal ini disampaikannya menyusul akan berakhirnya masa jabatan Muhammad Rudi sebagai Walikota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Kami berdua sangat siap, mau Yes or No, kami sangat siap," tegas Amsakar, yang juga menyebutkan bahwa Wakil Walikota terpilih Li Claudia turut menyatakan kesiapannya jika dilibatkan dalam kebijakan tersebut, Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca juga: Bahas Kerjasama Bisnis Pasir Kuarsa, Ketua Umum HIPKI Temui Aryo Djojohadikusumo

Menurut Amsakar, implementasi kebijakan ex-officio telah membawa dampak positif bagi Batam, terutama dalam hal penyederhanaan birokrasi yang mendorong peningkatan iklim investasi. 

Ia menekankan bahwa ketika BP Batam dan Pemerintah Kota Batam berjalan seiring, manfaat yang diperoleh kota Batam menjadi lebih maksimal.

Kebijakan ex-officio ini diatur dalam PP Nomor 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Dalam pasal 2 ayat 1a disebutkan bahwa Walikota Batam secara ex-officio juga menjabat sebagai Kepala BP Batam.

Amsakar yang telah berpengalaman 27 tahun di pemerintahan memperingatkan bahwa perubahan regulasi tersebut dapat menimbulkan dampak kontraproduktif. 

"Kalau republik sebentar-sebentar harus melakukan penyesuaian regulasi, maka kepastian bagi investor itu bagaimana," ujarnya.

Meski keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, Amsakar berharap kebijakan ke depan dapat memberikan pertimbangan yang menguntungkan bagi Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga: Muhammad Rudi Bentuk Tim Terpadu Tangani Persoalan Buaya Pulau Bulan

Berdasarkan PP Nomor 62/2019, masa jabatan Kepala BP Batam akan berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Batam, yang dalam hal ini Muhammad Rudi yang menjabat periode 2019-2024. 

Ketentuan ini mengacu pada Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta UU tentang Pemerintah Daerah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :