Tidak Ada Gugatan, KPU Tanjungpinang Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Pemenang Pilkada

Tidak Ada Gugatan, KPU Tanjungpinang Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Pemenang Pilkada

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang memastikan tidak ada gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024. 

Meski begitu, KPU masih menunggu surat resmi dari MK untuk mengumumkan pemenang Pilkada secara resmi.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyatakan bahwa proses penetapan pasangan calon (paslon) pemenang baru dapat dilakukan setelah menerima surat dari MK. 

Baca juga: Tidak Ada Gugatan untuk Pilkada Gubernur Kepri, Muhammad Rudi Fokus Pada Persatuan dan Pembangunan 

"Surat dari MK itu akan diteruskan ke KPU RI, lalu ke KPU Kabupaten/Kota. Jika sudah ada, baru kita bisa tindaklanjuti untuk dilakukan penetapan," jelas Faizal pada Seni, 16 Desember 2024.

Faizal memperkirakan penetapan dan pengumuman pemenang Pilwako Tanjungpinang akan dilakukan dalam bulan Desember 2024. 

Proses ini dinilai lebih cepat karena tidak adanya sengketa pemilihan di Kota Tanjungpinang. “Nantinya, penetapan akan dilakukan dalam rapat pleno,” tambahnya.

Dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang telah dilakukan KPU Tanjungpinang, paslon nomor urut 01 Rahma-Rizha memperoleh 29.059 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 02 Lis-Raja unggul dengan 64.438 suara.

Baca juga: Gugat Pilkada Batam, Tim NADI Sudah Serahkan Dokumen Asli ke Mahkamah Konstitusi

Dengan hasil tersebut, pasangan Lis-Raja dipastikan menjadi peraih suara terbanyak dalam Pilwako Tanjungpinang 2024. 

Pengumuman resmi pemenang kini hanya tinggal menunggu kepastian administrasi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :