Puluhan Guru Tidak Lolos PPPK Batam Adukan Nasib ke DPRD, Sistem Seleksi Dipertanyakan
Puluhan guru yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi DPRD Kota Batam pada Selasa, 7 Januari 2025. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Puluhan guru yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi DPRD Kota Batam pada Selasa, 7 Januari 2025. Para guru tersebut menyampaikan kekecewaan atas sistem seleksi yang dianggap tidak adil, karena tidak memprioritaskan pengalaman mengajar mereka yang sudah mencapai belasan tahun.
Salah satu guru, Maryuliansyah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil seleksi tersebut. "Kami merasa diberi harapan palsu. Masa kami kalah dengan anak kemarin sore. Masa kerja kami jelas lebih lama," ujarnya. Ia bersama 48 guru lainnya berencana membawa masalah ini hingga ke DPR RI.
Menanggapi keluhan para guru, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyatakan bahwa seluruh guru yang tidak lolos seleksi akan tetap ditampung melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Ratusan Honorer Pemko Tanjungpinang Resah Tak Lolos Seleksi PPPK
"Pada intinya tetap ditampung semua. Hanya saja mereka statusnya PPPK antar waktu dulu, sembari menunggu NIP dan SK resmi," jelas Tri Wahyu.
PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak penghapusan sejak 28 November 2023. Dalam skema ini, guru bekerja selama 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari.
Dari sisi penghasilan, PPPK paruh waktu akan menerima gaji setara dengan gaji honorer saat ini, tanpa tunjangan tambahan. Untuk lulusan S1, estimasi gaji berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Gaji tersebut akan bersumber dari alokasi anggaran pemerintah daerah dan pusat.
Kabid BKSDM Batam M. Ikhsan menjelaskan bahwa status honorer pemko dan honorer BOS adalah sama, sehingga kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tes.
Baca juga: Tenaga PPPK Pemprov Kepri Terkejut, BPJS Kesehatan Nonaktif Meski Biaya Dipotong Gaji
"Mereka ini terdata di BKN baik honor Pemko dan BOS, dan mereka mengikuti tes seleksi, dan hasil itu ditentukan oleh nilai dengan sistem ranking," tegasnya.
Para guru yang tidak lolos seleksi masih bisa terus mengajar dan bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka akan tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi, meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat. Untuk teknis mengajar akan diatur lebih lanjut oleh BKPSDM Batam sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, BKSDM Batam masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai turunan dari UU tahun 2023 untuk menentukan mekanisme selanjutnya bagi para guru yang tidak lolos seleksi PPPK ini.
Komentar Via Facebook :