Tarif Baru Pajak Kendaraan Berlaku Awal 2025, Apa Saja yang Berubah?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, Diky Wijaya. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor melalui penerapan opsen pajak pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa meskipun tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Riau telah diturunkan dari 1,5% menjadi 1,05%, tetap akan ada kenaikan karena penerapan opsen pajak sebesar 66% untuk kabupaten dan kota.
"Kami mengimbau kepada dealer dan main dealer untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru sebelum tanggal 5 Januari 2025 agar pengenaannya tetap menggunakan tarif lama," ujar Diky dalam keterangannya pada Rabu, 25 Desember 2024.
Penerapan opsen pajak ini akan memengaruhi tiga komponen utama pajak kendaraan, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan (BBN)
3. Pajak MBLB (Material Berharga Lainnya dari Bahan Baku Kendaraan)
Baca juga: Permintaan HIPKI Tinjau Ulang Perda Pajak Galian C, DPRD Kepri: Pengusaha Hanya Cari Untung Sendiri
Diky menegaskan bahwa pendaftaran kendaraan yang dilakukan setelah 5 Januari 2025 akan dikenakan tarif baru sesuai dengan UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.
"Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat, di mana pajak tersebut digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat," tambahnya.
Meski ada kenaikan opsen pajak, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap dipertahankan di angka 10%. Namun, tambahan opsen pajak sebesar 66% untuk kabupaten dan kota akan menjadi faktor utama yang meningkatkan beban pajak kendaraan.
Diky juga mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan waktu pendaftaran kendaraan agar dapat menghindari pengenaan tarif baru. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk memperkuat pendapatan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Komentar Via Facebook :