Singapura-Indonesia Ramai Kenaikkan Tarif PPN, Batam Justru Tidak Terpengaruh

Singapura-Indonesia Ramai Kenaikkan Tarif PPN, Batam Justru Tidak Terpengaruh

Perkembangan ekonomi di Batam terus meningkat seiring pembanguan beberapa gedung tinggi.

Rahman

Batam, Batamnews - Batam masuk dalam kawasan provinsi Kepulauan Riau dan menjadi perwakilan negara Indonesia yang berdekatan langsung dengan Singapura.

Dari sisi perekonomian dan perdagangan, Singapura jauh lebih maju bila dibandingkan dengan Batam. Bahkan dari sisi penarikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) Batam dibebaskan. Sementara Singapura tarif PPN naik menjadi 9 persen untuk tahun ini setelah sebelumnya masih 7 persen.

Namun begitu, Batam masih terus berbenah dari segi ekonomi perdagangan maupun pembangunan dan memasukan Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus atau wilayah bebas pajak, sebagai upaya untuk pengembangan Batam kedepan.

Sejak peraturan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam diterbitkan pada 20 Agustus 2007, Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas selama 70 tahun. Akibatnya, perlakuan PPN di Batam berbeda dari daerah lain di Indonesia.

Dari sisi hukum perpajakan, pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas adalah area di wilayah hukum Indonesia yang secara hukum terpisah dari daerah pabean.

Akibatnya, pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas dibebaskan dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan cukai.

Perlakuan PPN di Batam ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :