PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

ilustrasi Pajak PPN 12 persen.

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2024. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

Meski menuai berbagai kritik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan ini tetap berjalan tanpa penundaan. 

Menurutnya, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus tetap sehat sebagai instrumen penyerap guncangan ekonomi.  

Baca juga: BRK Syariah Tingkatkan Kesadaran Perencanaan Haji Lewat Safari Haji dan Talk Show

"APBN harus tetap dijaga kesehatannya karena berfungsi sebagai countercyclical dalam menghadapi krisis, termasuk global financial crisis," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin, 13 November 2024.

Meski terjadi kenaikan, sejumlah barang dan jasa tetap tidak dikenai PPN. Ketentuan ini diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017.  

Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen:

  1. Makanan dan minuman di restoran, hotel, warung, dan rumah makan, termasuk yang disajikan oleh usaha katering.  
  2. Uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara serta surat berharga.  
  3. Jasa keagamaan.
  4. Jasa kesenian dan hiburan, termasuk pekerja seni dan objek pajak daerah.  
  5. Jasa perhotelan, seperti penyewaan kamar dan ruangan.  
  6. Jasa penyediaan tempat parkir oleh pengelola swasta.  
  7. Jasa pemerintah yang berkaitan dengan kewenangan resmi.  
  8. Jasa boga atau katering yang menjadi objek pajak daerah.  

Baca juga: Harga Minyak Goreng Merangkak Naik: Capai Rp18.751/Liter, Naik 0,75%

Barang kebutuhan pokok yang juga tidak dikenai PPN mencakup: 
- Beras, jagung, sagu, kedelai.  
- Garam konsumsi, daging segar, telur, dan susu perah.  
- Sayur-sayuran, buah-buahan, ubi-ubian, serta bumbu segar.  
- Gula konsumsi dari tebu tanpa tambahan bahan lain.  

Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas APBN sekaligus memastikan barang kebutuhan pokok tetap terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memahami tujuan kenaikan PPN demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :