Buruh dan Serikat Pekerja di Batam Masih Demo Tuntut Penetapan UMSK 2025 di Graha Kepri

Buruh dan Serikat Pekerja di Batam Masih Demo Tuntut Penetapan UMSK 2025 di Graha Kepri

Ratusan Buruh tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam datangi Kantor Graha Kepri, Batam Kota, Batam, Jumat (27/12/2024) sekira pukul 09.30 Wib, menuntut penetapan angka UMSK Batam. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Suara teriakan dan nyanyian para buruh menggema di depan Kantor Graha Kepri Batam pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Aksi ini dilakukan oleh sejumlah buruh dan serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam, yang kembali turun ke jalan untuk menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2025.  

Di tengah cuaca yang mulai memanas, para buruh berbaris rapi di bawah pengawasan ketat aparat keamanan. 

Barikade kawat berduri tampak membentang di pintu masuk Graha Kepri Batam Center, menjadi pembatas antara pengunjuk rasa dan gedung tempat tuntutan mereka dialamatkan.  

Baca juga: Cara Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara Berasrama dengan Kurikulum IB di Kepulauan Riau

Dengan menggunakan pengeras suara, orasi demi orasi disampaikan. Beberapa buruh terlihat mengangkat spanduk besar berisi tuntutan mereka terkait penetapan UMSK Batam. 

Di sisi lain, ratusan personel gabungan dari kepolisian dan Satpol PP bersiaga untuk memastikan jalannya aksi tetap tertib.  

"Kami kembali turun ke jalan menyuarakan penetapan Upah Sektoral Kota Batam tahun 2025," ujar Yafet Ramon, salah satu perwakilan buruh, kepada Tribun Batam.  

Yafet menjelaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penetapan upah sektoral di tingkat kabupaten dan kota. 

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada bulan November lalu, pemerintah daerah diminta untuk mematuhi kebijakan penetapan upah sektoral Batam tahun 2025," jelasnya.  

Ia menegaskan bahwa upah sektoral adalah hak normatif para buruh dan pekerja. "Upah sektoral sudah menjadi hak normatif buruh atau pekerja, maka wajib hukumnya untuk ditetapkan," tegas Yafet.  

Baca juga: Biaya Haji Tahun 2025 Turun Lebih Rendah dari Sebelumnya

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. 

"Sejak kemarin kami terbuka untuk bermusyawarah atau berdiskusi. Namun, kami akan terus berjuang hingga usulan upah sektoral yang kami sampaikan disahkan oleh Gubernur Kepri," tambahnya.  

Pantauan di lokasi menunjukkan para buruh kompak mengenakan atribut serikat pekerja berupa pakaian berwarna merah hitam serta membawa bendera serikat. 

Orasi demi orasi terus disampaikan oleh perwakilan buruh, menegaskan tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang mereka anggap belum terpenuhi.  

Aksi ini menjadi simbol perjuangan buruh untuk mendapatkan keadilan dalam penetapan upah sektoral, yang mereka yakini sebagai hak yang harus segera direalisasikan oleh pemerintah daerah.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :