Puluhan Buruh Gelar Aksi di Graha Kepri, Desak Penetapan UMSK Batam 2025
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon.
Batam, Batamnews – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Batam Center, Jumat, 20 Desember 2024.
Aksi ini digelar untuk mendesak kejelasan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2025.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk memprotes penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah diumumkan sebelumnya, melainkan menuntut kepastian terkait UMSK Batam 2025.
"UMK tidak bisa lagi diubah. Kalau diubah, bisa terjadi benturan dan pemerintah akan mencabut keputusan tersebut," ujar Yafet dalam wawancaranya dengan batamnews.co.id.
Baca juga: Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang berlangsung di Dompak, Rabu, 18 Desember 2024. Massa aksi hadir dengan menggunakan mobil komando serta berbagai atribut aksi untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Pihak kepolisian turut berjaga dengan memasang kawat berduri dan menerjunkan personel untuk menjaga keamanan.
Menurut Yafet, pemerintah provinsi dinilai belum serius dalam memenuhi hak-hak buruh, meskipun regulasi terkait penetapan UMSK sudah jelas diatur.
"Tuntutan kami sederhana, UMSK harus segera ditetapkan karena ini adalah hak buruh yang dilindungi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi dan Permenaker," tegasnya.
Yafet juga mempertanyakan peran Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang dinilai kurang proaktif dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menyoroti bahwa meskipun UMK telah diumumkan, penetapan UMSK yang seharusnya dilakukan secara bersamaan masih tertunda tanpa kejelasan.
Baca juga: Naik Rp221.502, UMK Tanjungpinang Tahun 2025 Menjadi Rp3.623.654
Para buruh mengancam akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Mereka bahkan mempertimbangkan untuk menggelar aksi simpatik di malam hari jika pemerintah belum juga memberikan keputusan terkait UMSK.
"UMSK adalah produk kebijakan pemerintah. Jika tidak segera ditetapkan, itu sama saja dengan mematikan hak buruh," pungkas Yafet, seraya meminta pemerintah bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak dalam mengambil keputusan.
Komentar Via Facebook :