Ratusan Buruh Geruduk Kantor Graha Kepri, Tuntut Penetapan UMSK Batam yang Berkeadilan

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Graha Kepri, Tuntut Penetapan UMSK Batam yang Berkeadilan

Ratusan Buruh tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam datangi Kantor Graha Kepri, Batam Kota, Batam, Jumat (27/12/2024) sekira pukul 09.30 Wib, menuntut penetapan angka UMSK Batam. (Foto. Batamnews.co.id)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 27 Desember 2024 pagi. Mereka menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang adil dan mengacu pada Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Pantauan di lokasi, aksi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB ini dijaga ketat oleh ratusan personel gabungan dari Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Satpol PP. Barikade kawat berduri tampak dipasang di pintu masuk kantor Graha Kepri untuk menjaga keamanan selama demonstrasi. 

Beberapa spanduk massa aksi bahkan menutupi kawat berduri dengan tulisan tuntutan mereka, salah satunya berbunyi, "Darurat Upah Sektoral, Tetapkan UMSK Batam Merujuk pada KBLI 2020".

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Rikson Tampubolon: Buruh Juga Butuh Kebijakan Holistik

Dalam orasinya, Salimun, salah satu perwakilan buruh, menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja. Ia menyerukan para buruh untuk terus bergerak hingga tuntutan mereka dipenuhi.

"Kita ditakdirkan untuk berjuang seperti ini. Kita harus turun ke jalan melawan kebijakan pemerintah yang sistematis memiskinkan kita," ujarnya dengan lantang.

Sementara itu, Gusti, orator lainnya, menyoroti dugaan ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang berlaku. Ia menuduh pemerintah hanya mengikuti kehendak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), tanpa mempertimbangkan hak-hak buruh sesuai Permenaker Nomor 16.

Baca juga: Apindo Batam Soroti Kebijakan Baru Penetapan Upah Minimum: Harusnya di Tingkat Daerah!

"Pemerintah telah menunjukkan kemunafikannya. Mereka tidak menjalankan aturan yang ada dan malah tunduk pada APINDO. Kami meminta APINDO dibubarkan, karena sejarah mencatat mereka tidak pernah sepakat dengan buruh," tegas Gusti.

"Kami tidak akan mundur sampai ada kejelasan soal angka UMSK yang mensejahterakan buruh di Batam," tambah Gusti.

Hingga berita ini dimuat, aksi unjuk rasa masih berlangsung. Massa buruh mendesak agar pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera hadir di tengah-tengah aksi untuk memberikan keputusan terkait penetapan angka UMSK Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :