Naik Rp221.502, UMK Tanjungpinang Tahun 2025 Menjadi Rp3.623.654
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews – Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang untuk tahun 2025 resmi ditetapkan.
UMK Tanjungpinang mengalami kenaikan sebesar 6,51 persen yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor 1438 tahun 2024.
Kenaikan ini akan dituangkan dalam surat edaran Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang direncanakan terbit pekan depan.
Dengan demikian, pelaku usaha di wilayah Tanjungpinang diharapkan segera melaksanakan ketentuan ini.
Baca juga: Kemendagri Anugerahi Batam APBD Award 2024, PAD Melonjak hingga Rp1,5 Triliun
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang, Silva, menyampaikan bahwa besaran kenaikan UMK ini adalah Rp221.502. Dengan demikian, UMK Tanjungpinang tahun 2025 menjadi Rp3.623.654.
“Kebijakan ini sangat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi,” ujar Silva pada Jumat, 20 Desember 2024.
Penetapan kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kenaikan UMK minimal adalah 6,5 persen.
“Nanti surat edaran ditujukan kepada pelaku usaha untuk segera ditindaklanjuti,” tambah Silva.
Baca juga: Pemkab Bintan Raih Pujian dari BAZNAS Kepri atas Keberhasilan Optimalisasi ZIS dan DSKL
Sebagai langkah lanjutan, Disnaker Tanjungpinang akan menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada pihak terkait, termasuk perusahaan dan pekerja.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :