Permintaan HIPKI Tinjau Ulang Perda Pajak Galian C, DPRD Kepri: Pengusaha Hanya Cari Untung Sendiri
Tambang Pasir Galian C.
Natuna, Batamnews - Permintaan Himpunan Penambang Pasir Kuarsa Indonesia (HIPKI) untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak galian C dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait harga patokan pasir kuarsa menuai kritik tajam dari berbagai tokoh masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
HIPKI menilai bahwa tarif pajak sebesar 14% dan harga patokan Rp250.000 per ton di mulut tambang terlalu tinggi. Oleh karena itu, mereka meminta revisi terhadap kebijakan tersebut.
Namun, permintaan tersebut mendapat kritik keras dari Anggota Komisi II DPRD Kepri asal Kabupaten Natuna, Marzuki. Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui kajian mendalam dan sudah sesuai.
Baca juga: Pemkab Natuna Naikkan Pajak Pasir Kuarsa 40 persen, HIPKI Minta Ditinjau Ulang
“Penetapan pajak galian C sebesar 14% dan harga pasir kuarsa Rp250.000 per ton di mulut tambang adalah hasil studi banding dan diskusi dengan berbagai pihak. Pengusaha jangan hanya memikirkan keuntungan, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan daerah,” ujar Marzuki, Minggu, 22 Desember 2024.
Marzuki menjelaskan bahwa Perda tentang pajak galian C dan SK Gubernur Kepri Nomor 1051 Tahun 2022 telah melalui proses kajian komprehensif. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski harga pasir kuarsa global menurun sejak Agustus 2024, Marzuki menilai pengusaha tetap diuntungkan karena sebelumnya menikmati harga ekspor yang tinggi.
“Ketika harga pasir kuarsa naik, mereka diam dan menikmati keuntungan. Kini saat harga turun, mereka memprotes kebijakan pajak yang sudah disepakati. Kalau keuntungan kurang besar, ya hentikan dulu penjualan sampai harga stabil,” tegasnya.
Marzuki juga menyoroti tanggung jawab lingkungan dari perusahaan tambang. Ia menyayangkan kondisi lahan pasca tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa rehabilitasi. Menurutnya, perusahaan seharusnya sudah menyetor dana jaminan reboisasi sebagai bagian dari izin operasi.
“Kami akan kawal dan pertanyakan sejauh mana perusahaan melaksanakan tanggung jawab reboisasi. Kondisi lahan tambang saat ini memprihatinkan, hanya menyisakan kubangan besar tanpa tindakan rehabilitasi,” kata Marzuki.
Baca juga: UMK Se-Kepri Naik, Begini Respon Ketua Apindo Hadapi Strategi Baru Seperti Penggunaan Robot
Keluhan Masyarakat dan Dampak Lingkungan
Di Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, masyarakat mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang, seperti debu kendaraan pengangkut pasir dan perubahan warna air sungai. Hingga kini, kompensasi dari pihak perusahaan dinilai belum memadai.
Sementara itu, Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyatakan keberatan atas tarif pajak galian C sebesar 14% dan harga patokan pasir kuarsa Rp250.000 per ton. Ia menyebut kebijakan ini tidak realistis mengingat harga pasir kuarsa di pasar internasional anjlok hingga 40%.
“Di tengah kondisi pasar global yang lesu, menaikkan pajak justru memperparah situasi industri tambang. Kami meminta revisi hingga harga stabil kembali,” ujar Ady, Selasa, 17 Desember 2024.
Ady juga menyoroti total beban pajak yang mencapai 17,5% per ton akibat kombinasi pajak daerah dan provinsi. Ia menyebut lonjakan pajak hingga 75% ini dapat mengurangi daya saing pengusaha dan menghambat investasi di sektor tambang.

Komentar Via Facebook :