Polda Riau Segel Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing, Satu Pekerja Meninggal Dunia
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyegelan terhadap lokasi pemurnian emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). (Foto: istimewa)
Kuansing, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyegelan terhadap lokasi pemurnian emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini diambil setelah seorang pekerja di tambang emas ilegal tersebut dilaporkan meninggal dunia.
"Rumah tersebut kami pasang garis polisi karena terkait dengan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang kami tangani. Ini adalah langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada serentak 2024," kata Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Nasruddin mengungkapkan bahwa pengecekan dilakukan di rumah milik seseorang bernama Puji, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihak kepolisian telah berhasil menangkap Puja, yang diketahui sebagai pemasok bahan emas kepada Puji.
Baca juga: Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
"Petugas sudah menangkap Puja, orang yang memasok bahan emas ke Puji. Tapi Puji sudah melarikan diri sebelum kami sampai ke rumahnya," jelas Nasruddin.
Rumah Puji yang disegel berlokasi di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Kompol Nasruddin bersama personel Satreskrim Polres Kuansing, dan disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi, Bhabinkamtibmas, serta tersangka lain, Puja Ibrahim, yang kini ditahan di Polres Kuansing.
"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang di lokasi," lanjut Nasruddin.
Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan setelah ditemukan indikasi bahwa rumah tersebut digunakan oleh Puja Ibrahim untuk menjual hasil emas dari penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin ini bahkan telah menyebabkan korban jiwa di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Puji yang hingga kini masih berstatus buron," tegas Nasruddin.

Komentar Via Facebook :