WN Singapura Suap Petugas Imigrasi Batam

Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka Petugas Imigrasi yang Diduga Terima Suap

Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka Petugas Imigrasi yang Diduga Terima Suap

Suasana pelayanan di Imigrasi Kelas I Batam. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pegawai Imigrasi Kelas I Batam, Z alias Jul, yang diduga menerima gratifikasi berupa suap dari Manasar Siagian untuk melepaskan Damar Bahadur Chettri, warga negara Singapura, yang jadi tahanan Imigrasi, belum ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Menurut pihak kepolisian, penetapan tersangka terhadap Jul tersebut masih melihat materi pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan membantu pelarian Sam Chettri.

"Lihat saja nanti, kita akan melakukan pemerisaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta.

Sedangkan Manasar dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, pasal 221 KUHP tentang Membawa Kabur Tahanan, pasal 12 UU Tipikor dan pasal 5 UU Tipikor terkait dengan Gratifikasi, dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews