Dugaan Suap Petugas Imigrasi Batam

Begini Pengakuan Pemilik Biro Jasa Usai Suap Petugas Imigrasi dan Lepaskan WN Singapura

Begini Pengakuan Pemilik Biro Jasa Usai Suap Petugas Imigrasi dan Lepaskan WN Singapura

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta. (Foto: Alfi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang oknum biro jasa pengurusan paspor, Manasar Siagian (45), akhirnya mengakui telah melepaskan Damar Bahadur Chettri, warga negara Singapura, tersangka pemalsuan dokumen paspor dan identitas dari Detensi Imigrasi Kelas I Batam.

Pengakuan Manasar setelah ia diperiksa penyidik Polresta Barelang dalam beberapa jam, usai ditangkap di Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Saat melepaskan Sam Chettri, Manasar mengaku dibantu petugas Imigrasi Batam, Z alias Jul. Jul setelah diduga disuap Rp100 juta, memberikan kunci dan Manasar mengeksekusi atau membukakan pintu tahanan untuk Sam Chettri pada 24 Januari lalu.

Sam kemudian kabur dan masuk ke Johor Malaysia, setelah menggunakan kapal speedboat secara ilegal. Rencananya ia akan masuk ke Singapura melalui Johor. 

Damar Chettri merupakan pelaku pemalsuan dokumen RI berupa Paspor RI, digunakan untuk masuk ke Singapura dari Pelabuhan Batam Centre. Ia ditangkap petugas Imigrasi pada 22 Desember 2015 lalu.

“Manasar dibantu seorang petugas Imigrasi berinisial Z (Jul),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta.

Saat ini, kata Yoga, ia tengah mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan Damar Bahadur Chettri masih buron.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews