Sebanyak 2.500 Butir Ekstasi Diamankan di Pelabuhan Batam Centre

Sebanyak 2.500 Butir Ekstasi Diamankan di Pelabuhan Batam Centre

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anwar Tham In (46) dan Yulia (50) ditangkap petugas Bea Cukai (BC) Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, Jumat (11/3/2016) karena mencoba meloloskan 2.500 Pil ekstasi  setelah turun dari Kapal Ferry Indo Master 3, yang berlayar dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ribuan pil ekstasi tersebut akan dipasarkan di sebuah tempat hiburan malam di Medan.

"Mereka ditangkap begitu tiba di pelabuhan Internasional Batam Center, barang tersebut mau dipasarkan di Medan. Mereka mengaku suami istri. Namun dilihat dari KTP yang wanita, statusnya sudah janda. Kemungkinan ini pernikahan yang kedua," terang Mujayin, Jumat (11/3/2016).

Penyelundupan ini sudah tiga kali dilakukan dan akhirnya bisa diungkap. Dua pelaku ini nyaris lolos, karena dua pasang sandal yang digunakan untuk menyimpan pil ekstasi tipis, sehingga tidak mencurigakan sama sekali. Bahkan secara kasat mata tidak akan terlihat.

Dua tersangka merupakan warga Medan, mereka beralasan ke Malaysia untuk pergi berobat. Tapi ternyata mereka pergi membeli obat terlarang.

"Mereka menetap di Medan dan ke Malaysia hanya untuk membeli barang tersebut. Namun pengakuannya, mereka pergi berobat, karena yang pria sakit kanker," ujar Mujayin.

Selain itu, kedua pelaku bukan kurir seperti tangkapan sebelumnya.  Diduga mereka sudah termasuk bandar di Medan, karena mereka sudah menyiapkan tiket dan membayar sendiri,"Kalau kurir, ada yag menyiapkan tiket untuk mereka," jelasnya

"Kita menemukan dua tiket pesawat ke Medan. Rencananya, begitu sampai di pelabuhan, mereka langsung menuju bandara Hang Nadim dan terbang ke Medan menggunakan pesawat Lion Air," terang Mujayin.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews