Kabar Gembira! Tahun 2025, Gaji Buruh di Tanjungpinang Diperkirakan Naik

Kabar Gembira! Tahun 2025, Gaji Buruh di Tanjungpinang Diperkirakan Naik

Demo buruh di Kota Batam, tuntut kenaikan upah dan penghapusan undang-undang ciptaker.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Kabar baik datang bagi para pekerja di Tanjungpinang. Tahun 2025 mendatang, Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang diperkirakan akan mengalami kenaikan. 

Namun, hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang masih belum memulai pembahasan terkait besaran kenaikan tersebut.

Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Effendi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Setelah petunjuk tersebut diterima, barulah pembahasan mengenai besaran kenaikan UMK Tanjungpinang bisa dilakukan.

Baca juga: Lowongan Kerja Translator Bahasa Mandarin di PT. Anhong Media International - Gaji Hingga 4 Juta

“Kemungkinan tetap mengalami kenaikan, tapi besarannya masih menunggu angka dari pusat,” kata Effendi pada Kamis, 7 November 2024.

Pada tahun 2024 ini, UMK Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp 3.402.429, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau. 

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 123.297 atau sekitar 3,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Effendi menambahkan bahwa pembahasan UMK nantinya akan melibatkan serikat buruh dan mengacu pada regulasi yang berlaku. 

Baca juga: Usai Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Soal Asta Cita Menuju Indonesia Emas, Begini Respon Ahdi Muqsith 

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga akan menjadi acuan dalam proses penetapan UMK mendatang.

Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Tanjungpinang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :