Perbedaan Istilah UMP, UMR dan UMK Dalam Dunia Kerja
Calon pencari kerja sedang memadati bursa lowongan kerja di sebuah perusahaan.
Batamnews - Dalam dunia kerja ada tiga istilah yang tidak asing lagi dan sering didengar yaitu UMP, UMR dan UMK, sebutan yang sering diperjuangkan para pekerjaan saat menyuarakan tuntutannya.
Berikut tiga istilah UMP, UMR dan UMK yang biasa digunakan atau menjadi perbincangan di lingkungan pekerjaan.
Istilah UMP
UMP kepanjangan dari Upah Minimum Provinsi adalah standar gaji paling rendah yang ditentukan oleh Gubernur. Besaran UMP ini biasanya setiap daerah berbeda-beda, tergantung dari kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.
UMP biasanya ditetapkan setiap tahun untuk semua kabupaten atau kota di dalam provinsi. Pengusaha wajib membayar gaji pekerja minimal sesuai UMP, kecuali jika di daerahnya ada UMK yang tertinggi.
Istilah UMR
kepanjangan dari UMR adalah Upah Minimum Regional adalah penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Istilah UMR sudah digantikan dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hanya saja, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.
Sementara untuk mengetahui berapa gaji UMR yang saat ini berlaku di Indonesia, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.
Istilah UMK
Sementara UMK kepanjangan dari Upah Minimum Kerja adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh Gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka Gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Komentar Via Facebook :