Apindo Batam Soroti Kebijakan Baru Penetapan Upah Minimum: Harusnya di Tingkat Daerah!

Apindo Batam Soroti Kebijakan Baru Penetapan Upah Minimum: Harusnya di Tingkat Daerah!

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid. (Foto: dok.Apindo)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki, menyuarakan kekhawatirannya terhadap kebijakan baru yang menetapkan upah minimum harus diputuskan langsung oleh Presiden. 

Menurut Rafki, kebijakan ini menimbulkan tantangan besar, terutama karena keputusan sebelumnya berada di tangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

“Kita juga cukup kaget upah minimum harus diputuskan oleh Presiden. Karena selama ini keputusan berada di tangan Gubernur atas rekomendasi Dewan Pengupahan. Jika keputusan ini berada di pusat, tentunya tidak semua informasi bisa dipertimbangkan Presiden seorang diri,” ujar Rafki, Selasa, 3 Desember 2024.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum seharusnya dilakukan di tingkat daerah, bukan di pusat. Hal ini karena masyarakat daerah lebih memahami kondisi dan kebutuhan wilayah mereka masing-masing. 

Baca juga: Apindo Batam Kritik Kenaikan Upah Minimum, Khawatir PHK Massal

“Setiap daerah juga memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan kenaikan upah minimumnya,” jelasnya.  

Rifki juga menyoroti disparitas upah antarwilayah yang semakin melebar akibat kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa daerah dengan upah minimum yang tertinggal seharusnya mendapatkan perhatian lebih besar untuk kenaikan upah, sementara wilayah dengan upah tinggi cukup disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup yang tercermin dari inflasi.  

“Kalau dipukul rata dengan satu angka 6,5 persen seperti sekarang, maka upah di daerah yang sudah tinggi akan melambung. Sementara di daerah yang upah minimumnya masih rendah, nilai rupiahnya juga akan naik kecil. Sehingga disparitas semakin parah ke depannya,” katanya.  

Rifki menekankan pentingnya pendekatan yang lebih bijak untuk mengurangi kesenjangan ini. Kenaikan upah seharusnya mempertimbangkan kondisi spesifik daerah, bukan dengan penyeragaman persentase kenaikan.  

Baca juga: Kenaikan Upah 6,5% Mendapat Kritik dari Ketua Persatuan Buruh FSPMI Batam

Lebih lanjut, Rifki mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pengupahan ini. Ia khawatir aturan yang berubah-ubah dapat memengaruhi iklim investasi di Indonesia.  

“Kita berharap pemerintah mempertimbangkan lagi semua faktor sebelum menerbitkan aturan terkait upah minimum ini. Jangan sampai aturan pengupahan yang terus berubah-ubah ini membuat investor hengkang dari Indonesia,” tegas Rifki.  

Pengusaha di daerah seperti Batam, yang menjadi pusat industri dan investasi, berharap pemerintah pusat lebih bijak dalam menyusun kebijakan yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja. Bagaimana pemerintah merespons masukan ini akan menjadi perhatian utama berbagai pihak, baik dari dunia usaha maupun pekerja.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :