Pemusnahan Barang Bukti Senilai Rp 4 Miliar oleh KPPBC Tanjungbalai Karimun dan DJBC Kepri
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.
Batamnews, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepuluau Riau, musnahkan barang bukti hasil penindakan dengan nilai Rp 4.044.957.725.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, diketahui barang yang menjadi milik negara (BMMN), yang merupakan hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai hasil penindakan tahun 2022 - 2024 yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 80 pelanggaran.
Pemusnahan dilakukan di tempat pemusnahan barang bukti di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, dengan dihadiri Forkompimda Karimun, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Rabu 11 Desember 2024
"Alhamdulillah, hari ini telah melakukan pemusnahan hasil tegahan yang dilakukan dari 2022 sampai awal 2024 dengan jumlah pelanggaran sebanyak 80 pelanggaran," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan.
Adapun rincian BMMN yang akan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, ialah pelanggaran kepabeanan dan bidang cukai.
Yaitu, untuk pelanggaran dibidang kepabeanan berupa 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kemudian, pelanggaran di bidang cukai berupa 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
"Adapun barang bukti kita musnahkan, dari penegahan bidang kepabeanan dan bidang cukai. Diantaranya berupa barang elektronik, seperti handphone (android dan Iphone), televisi, laptop, serta juga ada rokok dan minuman beralkohol," ujar Jerry
Sementara itu, BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah adalah barang yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai, yakni 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) ilegal, dan 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di potong, dihandurkan dan dibakar itu, nilainya mencapai Rp 4.044.957.725, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp
2.199.658.160.
"Barang yang dimusnahkan pada acara ini, merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ujar Jerry.
Disebutkan juga, keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.
"Serta juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau terus melakukan upaya-upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," kata Jerry.

Komentar Via Facebook :