Polresta Tanjungpinang Ungkap 12 Tersangka Narkoba Bulan Lalu, Sita 20,44 Gram Sabu dan 52,5 Butir Ekstasi

Polresta Tanjungpinang Ungkap 12 Tersangka Narkoba Bulan Lalu, Sita 20,44 Gram Sabu dan 52,5 Butir Ekstasi

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pada Kamis, 8 Agustus 2024 terkait pengungkapan tindak pidana narkotika selama bulan Juli 2024. 

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 10 laporan polisi dengan jumlah total 12 tersangka yang berhasil diamankan dalam berbagai operasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan bahwa dari total 12 tersangka yang diamankan, 10 di antaranya adalah laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 20,44 gram sabu dan 52,5 butir pil ekstasi.

Baca juga: Polres Natuna Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Tersangka Z Terancam 4 Tahun Penjara

“Ini adalah hasil penangkapan dalam kurun waktu satu minggu sejak saya menjabat sebagai Kapolresta Tanjungpinang,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

Beliau juga memaparkan identitas 12 tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba di berbagai lokasi. 

Tersangka tersebut antara lain HS (33 tahun), Sd (31 tahun), JN (25 tahun), OL (27 tahun), No (30 tahun), YS (30 tahun), As (26 tahun), Uj (56 tahun), Dh (35 tahun), Ik (31 tahun), Hr (31 tahun), dan TN (44 tahun). 

Kapolresta menyatakan bahwa ada kemungkinan para tersangka ini saling berkaitan dalam jaringan narkoba, meski hal tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari jumlah barang bukti yang kami amankan, para tersangka diduga masih berada pada tahap pemakai hingga kurir, dan belum ada yang tercatat sebagai residivis,” tambahnya.

Baca juga: Satlantas Polres Karimun Berikan Teguran pada Truk Ugal-ugalan di Jalan Poros Karimun

Setelah konferensi pers, Kapolresta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), jaksa, dan penasihat hukum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 200 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan di bandara pada tanggal 4 Juli lalu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :