Pemusnahan 4.7 Kg Sabu dan 1.746 Butir Ekstasi di Batam: Polresta Barelang Selamatkan 65 Ribu Jiwa

Pemusnahan 4.7 Kg Sabu dan 1.746 Butir Ekstasi di Batam: Polresta Barelang Selamatkan 65 Ribu Jiwa

Pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolresta Barelang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.

Nurjali

Batam, Batamnews — Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolresta Barelang. 

Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.748,7585 gram, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja. 

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, SH, Kepala Kejaksaan Salomo, Ketua BNN Kota Boy Febriandy, dan sejumlah tokoh agama serta masyarakat.

Baca juga: Apresiasi Kinerja Polri di Kepri, Ketua BPI KPNPA RI Akan Serahkan BPI Award ke Kapolda Kepri

Dalam keterangan persnya, Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 10 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 8 orang, yang ditangkap dalam periode Juni hingga Agustus 2024. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus di sejumlah lokasi di Kota Batam.

Beberapa pengungkapan yang menonjol antara lain penangkapan di Kepri Mall pada 7 Juli 2024, di mana ditemukan 4.054,3 gram sabu dan 900 butir ekstasi. Selain itu, pada 15 Juli 2024 di Pintu Keluar Harbour Bay, petugas mengamankan 500 butir ekstasi. 

Barang bukti lainnya ditemukan di berbagai lokasi, termasuk Lapas Kelas 2A Sagulung, Jalan Bengkong Indah, dan Komplek Nagoya City Center.

Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti diuji terlebih dahulu oleh petugas BPOM Batam di hadapan media dan pihak terkait untuk memastikan keaslian narkotika tersebut. Setelah uji coba, barang bukti jenis sabu dan ekstasi segera dimusnahkan. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Bonsai di Lingga, Direktur CV. Putera Bertuah sebut Perusahaannya Hanya di Pinjam dan Dikasi 1,5 Juta

"Dengan pemusnahan 4.748,7585 gram sabu ini, kita menyelamatkan sekitar 47.875 jiwa, dan dengan 1.746 butir ekstasi, menyelamatkan 17.460 jiwa," ujar Kombes Pol H. Ompusunggu.

Ia juga menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas narkoba di Kota Batam. "Kami mengajak masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jangan ragu melapor jika menemukan praktik peredaran narkotika di wilayahnya. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :