Satreskrim Polresta Barelang Menangkan Praperadilan Kasus Perjudian Sabung Ayam di Batam
Satreskrim Polresta Barelang Menangkan Praperadilan Kasus Judi Sabung Ayam, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/12/2024). (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sirdjon Wawondos, salah satu tersangka kasus perjudian sabung ayam.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Dina Puspasari di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby, menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh Sirdjon karena tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka.
“Tersangka Sirdjon Wawondos bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Arte, Jendri, dan Sentris, ditangkap atas keterlibatan dalam tindak pidana perjudian sabung ayam pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 20.20 WIB, di Ruli Rindu Malam, seberang Mega Legenda, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam,” ujar AKP Debby.
Gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara: 23/Pid.Pra/2024/PN Btm diajukan pada 25 November 2024. Namun, setelah serangkaian sidang sejak 2 Desember 2024, Hakim Dina Puspasari memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon.
“Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Keputusan ini menegaskan bahwa penanganan kasus oleh Satreskrim Polresta Barelang telah sesuai prosedur,” tegas Debby.
AKP Debby juga menekankan bahwa putusan ini membuktikan bahwa aspek formal dalam penanganan kasus perjudian telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Gugatan Pilkada Batam 2024: Pasangan Nuryanto-Hardi Resmi Ajukan Permohonan ke MK
“Kami pastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Kasus perjudian sabung ayam ini menarik perhatian masyarakat Kota Batam. Dengan kemenangan praperadilan ini, Satreskrim Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Komentar Via Facebook :