Gugatan Pilkada Batam 2024: Pasangan Nuryanto-Hardi Resmi Ajukan Permohonan ke MK 

Gugatan Pilkada Batam 2024: Pasangan Nuryanto-Hardi Resmi Ajukan Permohonan ke MK 

Kampanye pasangan Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Sebanyak 36 calon wali kota dan wakil wali kota sudah mendaftar gugatang ke Mahkamah Konstitusi, termasuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pengajuan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 12:32 WIB.  

Pengajuan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor registrasi 171/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Baca juga: 170 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Terdaftar di Mahkamah Konstitusi, Termasuk dari Kabupaten Lingga

Dalam proses ini, pasangan calon nomor urut 1 tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Khoirul Akbar dan didukung sejumlah pengacara lainnya, yaitu Sulhan Fathur Rohim, Abdul Hakim, Deni Feri Silalahi, Yustitia Puji Asia Putra, Erik Setiawan, Silvia Widya Astuti, Filemon Halawa, dan Makmur Susanto.  

Permohonan gugatan diajukan atas nama Pemohon, yaitu pasangan calon Nuryanto-Hardi S Hood, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebagai Termohon. 

Gugatan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.  

Berkas permohonan yang diajukan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). 

Berdasarkan peraturan MK, Pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dokumen atau memperbaiki berkas yang belum sesuai.  

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilkada Kota Tanjungpinang, Lis-Raja Unggul Signifikan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.  

Langkah hukum yang diambil pasangan calon Nuryanto-Hardi S Hood ini menandai dimulainya upaya penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Kota Batam tahun 2024 melalui jalur konstitusional.  

Masyarakat Kota Batam kini menunggu hasil pemeriksaan dari MK terkait proses ini, yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa hasil Pilkada.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :