WNA Tiongkok Buronan Interpol yang Ditangkap di Batam, Terlibat Penipuan Judi Online Senilai Rp284 Miliar

WNA Tiongkok Buronan Interpol yang Ditangkap di Batam, Terlibat Penipuan Judi Online Senilai Rp284 Miliar

Red Notice.

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin, 2 Desember 2024. 

YZ, yang merupakan buronan Red Notice Interpol, diduga terlibat dalam jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi online dengan nilai kerugian mencapai 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa YZ terdeteksi saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam Center. Sistem Border Control Management mencatatnya sebagai High Alert Traveler (HIT).  

Baca juga: Warga Negara Tiongkok Ditangkap Imigrasi Batam, Muncul Dalam BCT Batam Centre

"Petugas langsung membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hajar Aswad dalam konferensi pers, Kamis, 5 Desember 2024.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa YZ masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024. Penangkapan terjadi saat YZ tiba di Batam setelah menyeberang dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura.  

"Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa YZ diduga kuat terlibat dalam jaringan kriminal yang bertanggung jawab atas pencucian uang dan transfer dana ilegal dari platform judi online," jelas Yuldi.  

Dalam kasus ini, YZ diduga memanipulasi data keuangan dan menghasilkan keuntungan besar dari aktivitas judi online yang ia kelola bersama geng kriminalnya. Keuntungan tersebut mencapai 130 juta yuan, setara dengan Rp284 miliar.  

Sehari setelah penangkapannya, YZ diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus. 

Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait status Red Notice yang melekat pada YZ. Pada Kamis, 5 Desember 2024, YZ diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.  

Baca juga: Tim Gabungan Grebek Rumah Mewah di Sukajadi Batam, Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba

"Ditjen Imigrasi terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk menjaga Indonesia dari ancaman kriminal lintas negara yang berpotensi merusak stabilitas nasional," tegas Yuldi.  

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara, khususnya yang terkait judi online. Sebagai bagian dari Satgas Penanganan Judi Online, Ditjen Imigrasi berkomitmen memperketat pengawasan di setiap pintu masuk negara.  

Melalui kerja sama erat antara Imigrasi dan Interpol, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang aman dan tegas dalam menangani kejahatan internasional.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :