Grup Diskusi 'Batam Night Life!!! FR WP PH' Dikendalikan Sopir, Tawarkan Prostitusi dengan Tarif Rp800 Ribu

Grup Diskusi

Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Pelaku Prostitusi Online di Batam, Rekrut 26 PSK dengan Tarif hingga Rp 4 Juta, Selasa (10/12/2024). (Foto. Batammews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. 

Kasus ini dilakukan melalui forum diskusi daring di platform Kaskus dengan nama "Batam Night Life!!! FR WP PH”. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa, 10 Desember 2024.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis, serta sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan awak media.  

Baca juga: Pria Sopir di Batam Ditangkap Terlibat Prostitusi Online Melalui Kaskus

Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 mengenai aktivitas prostitusi online melalui forum Kaskus. 

Tim Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan menemukan akun bernama Pancalhalu yang dikelola oleh tersangka PS (43), seorang sopir yang aktif merekrut perempuan untuk dipasarkan sebagai pekerja seks.  

“PS menawarkan jasa seksual dengan memanfaatkan fitur pesan pribadi di Kaskus dan mengarahkan komunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. Ia menyediakan katalog berisi foto dan informasi 26 perempuan, termasuk satu anak berusia 17 tahun. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk layanan short time, dengan pembayaran dilakukan melalui transfer bank,” jelas Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.  

Tersangka diamankan di sebuah tempat biliar di Batam setelah polisi mengidentifikasi lokasi aktivitasnya. 

Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel, flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus, buku rekening dan kartu ATM atas nama pelaku, uang tunai Rp700.000, serta alat kontrasepsi.  

UPTD PPA Provinsi Kepri, melalui Ibu Butet Lubis, mengungkapkan bahwa salah satu korban yang masih di bawah umur terjebak dalam situasi ini akibat tekanan ekonomi. 

“Korban awalnya menolak, tetapi akhirnya terpaksa menerima tawaran pelaku karena kebutuhan mendesak. Ini mencerminkan lemahnya perlindungan bagi anak-anak dalam kondisi rentan,” ujarnya.  

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Gantung Diri di Sel Kejari Batam, Begini Penjelasan Jaksa!

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 jo. Pasal 27 UU ITE yang mengatur hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.  

Polda Kepri berharap masyarakat lebih waspada terhadap praktik ilegal yang melibatkan eksploitasi anak. 

“Peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi ini,” tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.  

Polda Kepri juga menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :