Penangkapan Kakek Pencabul Anak 5 Tahun di Tanjungpinang: Modus dan Detail Kasus
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews - Pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang telah menangkap seorang kakek berusia 73 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024 di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan terduga pelaku, yang berinisial SM, dan membawanya ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap Empat Waria Promotor Judi Online di Batam, Aktif Beraksi di Instagram
Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Menurut keterangan Ipda Freddy, orang tua korban melaporkan bahwa anaknya mengeluh kesakitan akibat tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Modusnya adalah pelaku membujuk rayu korban, lalu membawanya ke rumah dan terjadilah aksi pencabulan," jelasnya.
Baca juga: Nelayan di Karimun Temukan 9 Bungkus Besar Narkotika Saat Mencari Kepiting
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lainnya. Penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Komentar Via Facebook :