Polres Kepulauan Anambas Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, Gara-gara Hutang

Polres Kepulauan Anambas Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, Gara-gara Hutang

Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan oleh polisi.

Nurjali

Anambas, Batamnews - Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (24/09/2024) telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial DY (59) yang diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur. 

Kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada bulan Juni 2023 hingga Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai pada Senin, 26 Agustus 2024, ketika ibu korban menerima telepon dari anak pelapor bahwa pelaku DY (59) telah menagih hutang kepada kakak korban KA (17) sebesar Rp 2.400.000. Ibu korban kemudian menghubungi pelaku untuk bertemu di rumah.

“Setelah itu ibu korban menghubungi pelaku DY (59) untuk datang kerumah menemui, Lalu Pada malam hari sekira pukul 19.20 WIB, pelaku DY (59)datang kerumah ibu korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Oharda dari 24 Perkara

Pada malam hari, pelaku datang ke rumah ibu korban dan ketika ditanyai tujuannya menagih hutang anaknya, pelaku menyatakan bahwa dia melakukan hubungan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban. 

Ibu korban merasa tidak terima dengan pernyataan pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

IPTU Rio Ardian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”ujar IPTU Rio Ardian.

Baca juga: Pertarungan Tim Pemenangan Pilgub Kepri 2024: Profil Ade Angga vs Irjen (Purn) Darmawan, Siapa Unggul?

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bahaya di sekitar mereka. Kepedulian dan kehati-hatian semua pihak diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

“Saya minta orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,”imbau Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :