3 Pria Bintan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Para terduga pelaku saat dilakukan ekspose perkara oleh Polres Bintan.
Bintan, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur berhasil menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga pelaku, yaitu ATA (19), YN (25), dan MB (19), yang semuanya warga Kijang, diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Mirisnya, korban yang masih berusia 14 tahun dan tidak bersekolah ini telah menjadi korban pemuas nafsu bejat ketiga pelaku. Para pelaku diketahui menggilir korban di rumah salah satu dari mereka.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P. Limbong, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 17:30 WIB hingga Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 16:00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, pelaku secara berulang kali menyetubuhi korban sebanyak delapan kali.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban yang mencurigai anaknya telah mengalami pelecehan oleh para tersangka," ujar Marganda pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku. Salah satu tersangka, ATA, mengaku baru mengenal korban melalui media sosial dan mengajak korban untuk bertemu.
"Saat berada di rumah ATA, korban dan para pelaku minum-minuman beralkohol (Mikol) hingga mabuk. Setelah itu, korban digilir oleh ketiga tersangka," jelas Marganda.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan berada di Mapolres Bintan. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terus menjadi perhatian serius pihak berwenang dan masyarakat.

Komentar Via Facebook :