3 Pria Bintan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

3 Pria Bintan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para terduga pelaku saat dilakukan ekspose perkara oleh Polres Bintan.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur berhasil menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Ketiga pelaku, yaitu ATA (19), YN (25), dan MB (19), yang semuanya warga Kijang, diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Mirisnya, korban yang masih berusia 14 tahun dan tidak bersekolah ini telah menjadi korban pemuas nafsu bejat ketiga pelaku. Para pelaku diketahui menggilir korban di rumah salah satu dari mereka.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P. Limbong, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 17:30 WIB hingga Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 16:00 WIB. 

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN Ditahan Polda Kepri Terkait Raibnya Sabu 1 Kg, 9 Orang Anggotanya Diduga Ikut Terlibat

Dalam rentang waktu tersebut, pelaku secara berulang kali menyetubuhi korban sebanyak delapan kali.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban yang mencurigai anaknya telah mengalami pelecehan oleh para tersangka," ujar Marganda pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku. Salah satu tersangka, ATA, mengaku baru mengenal korban melalui media sosial dan mengajak korban untuk bertemu.

"Saat berada di rumah ATA, korban dan para pelaku minum-minuman beralkohol (Mikol) hingga mabuk. Setelah itu, korban digilir oleh ketiga tersangka," jelas Marganda.

Baca juga: Belasan Mantan Karyawan Restoran Korea di Batam Laporkan Gaji Tak Dibayar dan Pemecatan Sepihak ke Disnaker

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan berada di Mapolres Bintan. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terus menjadi perhatian serius pihak berwenang dan masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :