Sadis! Anak 13 Tahun Diculik dan Dicabuli di Batam, Pelaku Mengancam dan Mencekik
VRBA (24 tahun) ditangkap polisi usai cabuli anak dibawah umur. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pria berinisial VRBA (24 tahun) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada 8 Oktober 2024 di sebuah kost-kostan di Bengkong Indah, Kota Batam.
Menurut laporan polisi, korban yang masih di bawah umur dipaksa melakukan hubungan seksual oleh pelaku dengan ancaman kekerasan. Pelaku ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Baca juga: Razia Besar di Kampung Narkoba Batam: 88 Orang Positif, Puluhan Barang Bukti Disita
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya kepada batamnews.co.id, Kamis, 7 November 2024.
Kejadian ini berawal pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban E pergi dari rumah. Pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, korban kembali ke rumah.
Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku pergi bersama temannya. Namun, setelah kembali, korban tampak diam dan hanya tiduran di rumah.
Setelah beberapa saat, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah mengalami perbuatan yang tidak layak.
Pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku diduga mengajak atau memaksa korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan hubungan badan dengan cara mencekik korban sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak menurut. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut satu kali.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian ini segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bengkong.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Simpang Lampu Merah Tiban Princess, Pemuda Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 helai celana panjang hitam, 1 helai baju lengan panjang putih, 1 buah pakaian dalam, dan 1 unit handphone merek Samsung A04 milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Iptu Marihot.

Komentar Via Facebook :