Pria Sopir di Batam Ditangkap Terlibat Prostitusi Online Melalui Kaskus

Pria Sopir di Batam Ditangkap Terlibat Prostitusi Online Melalui Kaskus

Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Pelaku Prostitusi Online di Batam, Rekrut 26 PSK dengan Tarif hingga Rp 4 Juta, Selasa (10/12/2024). (Foto. Batammews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial PS (43), yang bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan di Batam, ditangkap oleh Unit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terkait kasus prostitusi online. 

PS diduga menjadi otak perekrutan dan penyaluran pekerja seks komersial (PSK) melalui platform daring populer, Kaskus.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa PS telah memperdagangkan 26 wanita dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswi, pekerja kantoran, dan sales promotion girl (SPG). 

Tarif layanan para PSK ini bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 4 juta per transaksi, dengan pembayaran yang langsung dilakukan ke rekening pelaku.

Baca juga: Kisah Pilu Tumino: Buruh Bangunan di Batam yang Berjuang Hidup Bersama Dua Anak Perempuannya

"Pelaku kami tangkap atas dugaan prostitusi online. PS menjalankan bisnis ini selama tiga tahun, merekrut dan memperdagangkan wanita dengan keuntungan sebesar 20 persen dari setiap transaksi," ujar Kombes Pol Putu, Selasa, 10 Desember 2024.

Dalam menjalankan aksinya, PS memanfaatkan forum daring di Kaskus untuk memajang foto-foto wanita yang ia tawarkan kepada calon pelanggan. Jika ada pelanggan yang berminat, komunikasi dilanjutkan melalui pesan pribadi untuk menentukan lokasi pertemuan dan menyelesaikan pembayaran.

"Cara pelaku cukup terorganisir. Foto wanita diunggah di forum online, lalu transaksi dilanjutkan secara pribadi. Lokasi pertemuan disesuaikan dengan permintaan pelanggan," tambah Kombes Pol Putu.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit flashdisk, buku rekening, uang tunai Rp 700 ribu, satu paket alat kontrasepsi, serta akun Gmail yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

PS kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat dengan pasal-pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.

Selain itu, PS juga dikenakan Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Ia juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: Gugatan Pilkada Batam 2024: Pasangan Nuryanto-Hardi Resmi Ajukan Permohonan ke MK 

"Pelaku kami kenakan pasal berlapis sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas prostitusi online yang semakin marak," tegas Kombes Pol Putu.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa pihaknya terus memantau aktivitas daring yang melibatkan perdagangan manusia, khususnya wanita, melalui forum-forum online.

"Prostitusi online adalah kejahatan serius yang merusak tatanan sosial. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku seperti ini demi melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :