Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di DLH

Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di DLH

Konfrensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun soal kasus Korupsi di Kabupaten Karimun.

Nurjali

Batamnews, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. 

Penetapan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan kerugian negara oleh penyidik kejaksaan dan Tim Audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.  

Dua tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial S dan seorang wanita berinisial RA.  

"Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara S yang menjabat sebagai Kepala DLH tahun 2021 dan saudari RA yang juga menjabat sebagai Kepala DLH," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, pada Senin, 9 Desember 2024.  

Baca juga: Penyuluhan Hukum Kejari Batam: Cegah Korupsi Dana BOS dan Tingkatkan Transparansi Pendidikan

Dugaan korupsi ini terjadi selama tiga tahun, yakni sejak 2021 hingga 2023, dengan dugaan penyalahgunaan dua jenis anggaran: anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan anggaran perawatan.  
"Modus yang digunakan adalah penggelembungan volume untuk pembelian BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin," jelas Priyambudi.  

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi, dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen yang didukung hasil audit dari Kejati Kepulauan Riau. 

Berdasarkan pemeriksaan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp769 juta.  

Baca juga: Speed Boat Terbalik di Perairan Moro, Dua Penumpang Selamat, Pencarian Masih Berlangsung

"Alat bukti yang kami miliki sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, dengan kerugian negara sekitar Rp769 juta," tambahnya.  

Setelah penetapan ini, S dan RA akan segera menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.  

"Penahanan akan dilakukan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," pungkas Priyambudi.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :