Modus Korupsi DLH Karimun: Jaksa Temukan Penggelembungan Uang Dilakukan Kadis dan Mantan Kadis
Mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun resmi ditahan.
Batamnews, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Modus yang digunakan adalah penggelembungan item belanja, khususnya pada anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan peralatan dan mesin, yang berlangsung pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa penggelembungan ini melibatkan mantan Kepala DLH berinisial S serta Kepala DLH saat ini berinisial RA.
Kelebihan pembayaran dari anggaran belanja tersebut kemudian diambil kembali oleh pihak tertentu melalui oknum pegawai DLH, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Baca juga: Mantan Kadis DLH Karimun Tersangka Korupsi BBM dan Pemeliharaan Mesin, Kerugian Negara Rp 769 Juta
"Para tersangka menyuruh staf untuk mengambil kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Proses pengambilan dilakukan dalam beberapa tahap secara tunai dan transfer," ungkap Priyambudi.
Kasus ini telah diaudit oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 769 juta, yang merupakan akumulasi dari tiga tahun anggaran.
"Tim penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan S dan RA sebagai tersangka. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 769 juta," tambahnya.
Baca juga: Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di DLH
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S dan RA langsung ditahan dan dititipkan ke Rutan Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :