Dua Direktur Perusahaan Pelayaran di Batam Jadi Tersangka Korupsi PNBP Senilai Rp9,63 Miliar

Dua Direktur Perusahaan Pelayaran di Batam Jadi Tersangka Korupsi PNBP Senilai Rp9,63 Miliar

Dua direktur perusahaan pelayaran di Batam resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pemanduan dan penundaan kapal. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Dua direktur perusahaan pelayaran di Batam resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pemanduan dan penundaan kapal. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap bahwa dugaan korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp9,63 miliar dan USD46.252, yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2021.

Kedua tersangka, yakni AL, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, serta S, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, ditahan sejak Senin malam, 4 November 2024. Kedua tersangka dijemput di Batam dan dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemmalindo Shipping beroperasi tanpa status sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tanpa izin resmi dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Negara Rugi Rp5,6 Miliar

Belakangan, perusahaan tersebut diubah namanya menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa, serta memperoleh izin BUP. Namun, meskipun telah memiliki izin, kedua perusahaan ini tetap tidak menyetorkan bagi hasil PNBP yang seharusnya disalurkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

“Hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD46.252,” ungkap Teguh Subroto dalam keterangannya di Tanjungpinang.

Penahanan terhadap AL dan S akan berlangsung selama 20 hari ke depan, bertempat di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Tindakan ini diambil untuk mencegah adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Baca juga: Profil Tom Lembong: Ekonom dan Politikus yang Kini Tersangka Korupsi

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidiar yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Teguh Subroto menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi PNBP ini. Kejati Kepri berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

(*)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :