Warga Negara Tiongkok Ditangkap Imigrasi Batam, Muncul Dalam BCT Batam Centre

Warga Negara Tiongkok Ditangkap Imigrasi Batam, Muncul Dalam BCT Batam Centre

Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ ditangkap oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin, 2 Desember 2024. 

YZ merupakan buronan Red Notice Interpol atas keterlibatannya dalam jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi online.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa YZ terdeteksi saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Statusnya sebagai High Alert Traveler (HIT) muncul dalam sistem Border Control Management.  

Baca juga: BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, Amankan 40 Kg Sabu dan Sejumlah Tersangka

"Petugas segera membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hajar Aswad, Kamis, 5 Desember 2024.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, membeberkan bahwa YZ telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024. 

Penangkapan dilakukan setelah YZ menyeberang dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura menuju Batam.  

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ diduga terlibat dalam jaringan kriminal yang bertanggung jawab atas pencucian uang dan transfer dana ilegal dari platform judi online," ungkap Yuldi dalam keterangan pers, Kamis, 5 Desember 2024. 

YZ diduga memanipulasi data keuangan hingga menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara dengan Rp284 miliar. 

Keuntungan tersebut berasal dari aktivitas judi online yang dikelola oleh kelompok kriminal tempat YZ bernaung.  

Sehari setelah penangkapannya, YZ langsung diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus. Tim ini juga berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait status Red Notice yang disandang YZ. 

Baca juga: Polda Kepri dan Bea Cukai Musnahkan 2,1 Kg Sabu, 5,5 Kg Ganja, dan 646 Butir Ekstasi

Pada Kamis, 5 Desember 2024, tersangka akhirnya diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.  

"Ditjen Imigrasi terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk menjaga Indonesia dari ancaman warga negara asing yang tidak bermanfaat dan berpotensi merusak stabilitas nasional," tegas Yuldi.  

Penangkapan YZ mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menghadapi ancaman kriminal lintas negara, terutama yang berkaitan dengan judi online. 

Ditjen Imigrasi, sebagai bagian dari Satgas Penanganan Judi Online bidang penindakan, berkomitmen untuk memperketat pengawasan di semua pintu masuk negara.  

Dengan kerja sama yang erat antara Imigrasi dan Interpol, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai negara yang aman dan tegas terhadap kejahatan internasional.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :