Disdukcapil Lingga: Dua WNA di Singkep Miliki Izin Tinggal Tetap dan KTP WNA

Disdukcapil Lingga: Dua WNA di Singkep Miliki Izin Tinggal Tetap dan KTP WNA

Lukmanul Hakim, Kasi Pindah Datang Disdukcapil Lingga. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Lingga, Batamnews – Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga, tercatat terdapat dua Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kedua WNA tersebut dilaporkan tinggal di Desa Batu Berdaun dan Sergang Laut, Desa Tanjung Harapan, dengan status izin tinggal tetap untuk penyatuan keluarga.

“Untuk wilayah Kecamatan Singkep, ada 2 WNA yang melapor ke Disdukcapil Lingga dan memiliki izin tinggal tetap dalam hal penyatuan keluarga,” ujar Lukmanul Hakim, Kasi Pindah Datang Disdukcapil Lingga, Kamis, 21 Nobember 2024.

Lukmanul menjelaskan bahwa kedua WNA yang memiliki izin tinggal tetap tersebut berasal dari Singapura. Sebagai pemegang izin tinggal tetap, mereka berhak mendapatkan KTP WNA yang masa berlakunya mengikuti masa berlaku izin tinggal tetap mereka.

Baca juga: Ziarah Makam Leluhur, Nizar-Novrizal Mohon Restu untuk Pilkada Lingga 2024

“Status mereka masih WNA, hanya saja sudah memiliki izin tinggal tetap, sehingga mereka berhak mendapatkan KTP WNA. Masa berlaku KTP tersebut sesuai dengan masa berlaku izin tinggal tetapnya,” terang Lukmanul.

Pengurusan KTP WNA ini memiliki persyaratan sederhana, seperti membawa dokumen perjalanan resmi, surat nikah yang akan dicatat pada dokumen kependudukan, dan dokumen lainnya. Proses pengurusannya juga cepat dan gratis, dengan estimasi waktu penyelesaian hanya sekitar satu jam.

“Proses pengurusan ini gratis dan akan selesai dalam waktu kurang lebih 1 jam, sesuai standar prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Baca juga: Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan e-Visa untuk Permudah Izin Tinggal dan Kerja di Lingga

Lukmanul juga mengimbau kepada WNA yang tinggal di wilayah Kabupaten Lingga, khususnya Dabo Singkep, untuk segera melaporkan diri dan mengurus dokumen kependudukan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa status mereka tercatat dengan benar di administrasi pemerintah.

“Kami berharap pihak yang terkait dengan kepengurusan orang asing agar segera melapor, karena kita tahu sekarang di wilayah Dabo Singkep banyak WNA, tapi tidak mengurus dokumen kependudukannya,” tutup Lukmanul.


 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :