Polda Kepri dan Bea Cukai Musnahkan 2,1 Kg Sabu, 5,5 Kg Ganja, dan 646 Butir Ekstasi

Polda Kepri dan Bea Cukai Musnahkan 2,1 Kg Sabu, 5,5 Kg Ganja, dan 646 Butir Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika.

Nurjali

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Oktober hingga November 2024. 

Acara ini berlangsung di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis, 5 Desember 2024.

Selama periode tersebut, Polda Kepri menangani sembilan laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan. 

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, serta perwakilan Bea Cukai Kepri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.  

Baca juga: BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, Amankan 40 Kg Sabu dan Sejumlah Tersangka

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:  
Sabu kristal: Seberat 2.111,23 gram (2,1 kg), dengan 15,87 gram disisihkan untuk pengadilan, 11,56 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), dan 2.083,11 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.  

Ganja kering: Sebanyak 5.541,68 gram (5,5 kg), dengan 2 gram untuk pengadilan, 124,69 gram untuk labfor, dan 5.415,89 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.  

Ekstasi: Sebanyak 646 butir, dengan 2,5 butir untuk pengadilan, 5,5 butir untuk labfor, dan 638 butir dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air panas.  

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau, termasuk ruko di kawasan Batam Kota dan di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang.  

Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. 

Baca juga: Bea Cukai dan BINDA Kepri Sita Sparepart Moge di Batam, Diduga Ilegal

“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri dan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan wilayah Kepri dapat menjadi lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.  

Para tersangka diancam hukuman berat sesuai Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, hingga Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. 

Selain tindakan hukum, Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria, salah satunya seorang tersangka yang kini menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri.  

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk narkoba.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :