BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, Amankan 40 Kg Sabu dan Sejumlah Tersangka

BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, Amankan 40 Kg Sabu dan Sejumlah Tersangka

Terduga Bandar Narkoba di giring petugas BNNP Kepri bersenjata lengkap usai penggeledahan rumah Mewah di Jalan Cemara Mas No.10, Sukajadi, Batam Kota, Batam, Kamis (05/12/2024). (Foto. Batamnews.co.id)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional asal Malaysia di kawasan Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat, 29 November 2024 lalu.

Operasi tersebut berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial MD, SY, MS, dan MH.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika di kawasan Pantai Nemo. Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencurigai seorang pria yang membawa dua tas hitam pada pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Bea Cukai dan BINDA Kepri Sita Sparepart Moge di Batam, Diduga Ilegal

"Petugas langsung menangkap pria tersebut yang mengaku berinisial MD. Dari tas yang dibawanya, ditemukan 40 bungkus plastik berlabel Good Day Chinese Pin Wei berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40 kilogram," ujar Hanny, Kamis, 5 Desember 2024.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka kedua berinisial SY di lokasi yang sama. Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa SY berperan sebagai penghubung untuk menjemput MD.

Tak berhenti di situ, tim BNNP Kepri melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka ketiga, MS, di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Sabtu, 30 November 2024 pukul 18.30 WIB. MS diketahui bertugas sebagai pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia.

Baca juga: Tim Gabungan BNN Kepri dan Polisi Gerebek Dua Rumah Mewah di Batam, Diduga Milik Bandar Narkoba Inisial M

"Selain itu, kami melakukan control delivery terhadap tersangka keempat, MH, yang memesan sabu sebanyak 4 kilogram dari MD. MH berhasil ditangkap di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet, Kecamatan Batu Ampar, Batam," jelas Hanny.

Keempat tersangka kini diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pengungkapan ini, BNNP Kepri kembali memperkuat upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang terus berkembang, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :