TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perairan Pulau Keban, Tembakan Peringatan Dilepaskan
Petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu. (Foto. Hasil tangkapan layar dari video yang diperoleh batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal IV Batam kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Pada Senin, 25 November 2024, petugas TNI AL berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial SL (34), warga Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Tersangka ditangkap saat mengoperasikan speed boat berbahan fiber di perairan Pulau Keban.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 43,2 gram yang dikemas dalam berbagai paket siap edar.
Selain itu, turut diamankan senapan angin beserta 31 butir peluru, satu unit speed boat fiber warna abu-abu dengan lis hitam, mesin Yamaha 15 PK, alat hisap sabu, dua timbangan digital, satu ponsel, uang tunai Rp 25.471.000, serta 20 dolar Singapura.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Intimidasi di Pilka
Penangkapan ini berlangsung dramatis. Tim F1QR terpaksa melepaskan tembakan peringatan satu kali saat tersangka berusaha melarikan diri dan mengandaskan perahunya di hutan bakau Pulau Keban.
Setelah tertangkap, SL mengaku memperoleh sabu tersebut dari Pulau Keban dan berencana mengedarkannya ke Pulau Moro.
Tersangka yang juga terbukti sebagai pengguna narkotika melalui hasil tes urine positif, diduga menjalankan modus operandi transaksi narkoba di tengah laut, menyasar masyarakat Pulau Moro, Pulau Keban, dan nelayan setempat.
Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, menyampaikan bahwa tersangka kemungkinan terkait jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan jalur-jalur perairan terpencil di Kepulauan Riau.
"Wilayah Kepri memiliki garis pantai panjang dengan banyak pelabuhan kecil dan dermaga tradisional yang sulit diawasi. Penyusup sering menggunakan perahu kecil atau kapal cepat untuk menghindari pengawasan," ujar Laksamana Tjatur, Selasa, 26 November 2024.
Penangkapan ini juga akan dikembangkan lebih lanjut untuk menyelidiki kaitannya dengan kasus penyelundupan 2,6 kg sabu yang berhasil digagalkan TNI AL di Posal Pulau Sambu tiga hari sebelumnya.
Laksamana Tjatur menambahkan, berkat penggagalan ini, sebanyak 173 jiwa berhasil diselamatkan.
Baca juga: Bupati Lingga Kembali Aktif, BPI KPNPA RI Harap Kasus Dugaan Korupsi Segera Diproses
"Jika setiap gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, maka sebanyak 173 jiwa dapat terhindar dari bahaya narkotika hari ini," ungkapnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika.
Operasi ini juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang meminta seluruh prajurit Jalasena meningkatkan kewaspadaan terhadap pelanggaran hukum di seluruh perairan Indonesia.
Barang bukti narkotika jenis sabu bersama perlengkapan lainnya kini telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar Via Facebook :