Kerugian Mencapai 400 Juta, 2001 Butir Narkoba Jenis Ekstasi Diamankan di Tanjungpinang
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman saat memusnahkan barang bukti.
Tanjungpinang, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 2001 butir narkoba jenis ekstasi dengan total berat 1.465,32 gram.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sebanyak 939 butir ekstasi dengan berat 657,67 gram dimusnahkan, sementara 32 butir (22,70 gram) disisihkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui pengujian menggunakan narco test dan disaksikan oleh para tersangka, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Judi Online di Batam, Kapolda Kepri Evaluasi Status Tersangka
Wakil Kepala Polresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Tanjungpinang pada Senin, 25 November 2024, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis ekstasi, yaitu 1.772 butir ekstasi berlogo Gucci warna hijau dan 229 butir ekstasi berlogo Gucci warna biru, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis ekstasi, yakni 1.772 butir berlogo Gucci warna hijau dan 229 butir atau 198,12 gram ekstasi berlogo Gucci warna biru," ujar AKBP Arief Robby Rachman.
Penangkapan kedua tersangka, yang berinisial AT dan YA, bermula dari pengungkapan kasus di Gerbang Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 863 butir ekstasi berlogo Gucci warna hijau dan 245 butir ekstasi berlogo Gucci warna biru.
Baca juga: Fakta Mengejutkan: Operator Judi Online di Batam Berusia 18-20 Tahun
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa AT mengaku disuruh oleh YA untuk mengambil dan mengedarkan narkoba tersebut di Tanjungpinang.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, YA mengaku bahwa ia disuruh oleh VM, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan adanya kandungan methamphetamine.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 juncto pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar Via Facebook :