Tim Gabungan Lantamal IV dan Kodim 0316 Batam Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu di Perairan Batam
Lantamal IV Batam bersama instansi terkait ungkap kasus penyelundupan narkoba jenis Sabu seberat 2,6 kg di Belakang Padang, Batam, Sabtu (23/11/2024). (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram asal Malaysia menuju Pulau Kasu berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal IV) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam.
Operasi dramatis ini berlangsung di Perairan Selat Belakang Padang dan Pulau Tolop, Kota Batam, pada Jumat, 22 November 2024.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Posal Sambu, Posal Tolop, Koramil 05/BLP, serta dukungan masyarakat setempat yang memberikan informasi penting terkait aktivitas mencurigakan di jalur laut.
"Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama yang memicu aksi pengejaran ini. Tim Gabungan segera mempersiapkan sarana dan bergerak untuk melakukan penindakan," ungkap Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, dalam konferensi pers pada Sabtu, 23 November 2024.
Baca juga: Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam
Operasi dimulai pukul 13.45 WIB, ketika Tim Gabungan mendeteksi keberadaan sebuah speed boat berkecepatan tinggi yang diduga membawa muatan ilegal. Saat dikejar, pelaku penyelundupan mencoba melarikan diri sambil membuang barang bawaan mereka ke laut.
Ketangkasan Tim Gabungan membuahkan hasil, dan pada pukul 14.35 WIB, sebuah tas hitam yang dibuang pelaku berhasil ditemukan. Di dalam tas tersebut terdapat tiga bungkus teh China yang ternyata berisi narkotika jenis sabu setelah diuji menggunakan alat Trunarc.
"Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif merupakan methamphetamine dengan berat total 2,6 kilogram. Berdasarkan asumsi bahwa satu kilogram sabu dapat memengaruhi hingga 4.000 orang, aksi ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 12.000 generasi bangsa dari ancaman narkotika," jelas Laksamana Tjatur.
Barang bukti berupa tiga bungkus teh China yang berisi sabu telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laksamana Tjatur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Lantamal IV dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkotika.
Selain itu, operasi ini juga sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali yang meminta seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
Baca juga: Sidang Perdana Kecelakaan Maut KM Samarinda di Anambas, Kapten Didakwa 10 Tahun Penjara
"Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan pernah lengah terhadap upaya peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Sinergi antara masyarakat, TNI, dan instansi terkait menjadi kunci utama keberhasilan," pungkasnya.
Penggagalan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan narkotika. Dengan pengawasan yang semakin ketat di jalur laut, Lantamal IV memastikan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan ilegal yang mengancam keselamatan dan moral bangsa.
Operasi seperti ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. "Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang selalu menjadi mitra kami dalam menjaga keamanan perairan Indonesia," tutup Laksamana Tjatur.

Komentar Via Facebook :